Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan sistem pemantauan bumi nasional, deputi yang melaksanakan tugas di bidang kebijakan pembangunan membuat peta jalan berkoordinasi dengan unit kerja terkait lainnya di BRIN. (2) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. infrastruktur sistem pemantauan bumi nasional; b. jenis informasi Penginderaan Jauh; c. sistem Pengolahan Data Penginderaan Jauh; dan d. sistem Diseminasi Informasi. (3) Dalam pengelolaan sistem pemantauan bumi nasional, BRIN dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (4) Selain melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BRIN dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha. (5) Lingkup kerja sama pengelolaan sistem pemantauan bumi nasional meliputi: a. infrastruktur sistem pemantauan bumi nasional; b. informasi pemanfaatan Penginderaan Jauh; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; d. supervisi; dan e. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan.
Koreksi Anda