Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana teknis pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikoordinasikan oleh deputi yang melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan inovasi.
(2) Dalam menyusun rencana teknis pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), deputi yang melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan inovasi melibatkan OR yang melakasanakan riset di bidang penerbangan dan antariksa.
(3) Dalam menyusun rencana teknis pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), deputi yang melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan inovasi dapat melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
(4) Rencana teknis pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu rencana induk penyelenggaraan keantariksaan dan/atau rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Koreksi Anda
