Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Stasiun Bumi dilaksanakan untuk mewujudkan jaringan sistem Stasiun Bumi nasional.
(2) Pembangunan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. rencana teknis pengoperasian Stasiun Bumi;
b. penentuan lokasi, jarak bebas pandang, dan integrasi dengan stasiun yang telah ada;
c. izin bangunan dan izin stasiun radio;
d. instalasi pengolahan dan pengarsipan data;
e. sumber daya manusia pelaksana dan pengoperasian Stasiun Bumi; dan
f. pembangunan sarana dan prasarana terkait lainnya.
Koreksi Anda
