Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Stasiun Bumi dilaksanakan untuk mewujudkan jaringan sistem Stasiun Bumi nasional. (2) Pembangunan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. rencana teknis pengoperasian Stasiun Bumi; b. penentuan lokasi, jarak bebas pandang, dan integrasi dengan stasiun yang telah ada; c. izin bangunan dan izin stasiun radio; d. instalasi pengolahan dan pengarsipan data; e. sumber daya manusia pelaksana dan pengoperasian Stasiun Bumi; dan f. pembangunan sarana dan prasarana terkait lainnya.
Koreksi Anda