Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan peta jalan pembangunan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c mempertimbangkan: a. rencana induk penyelenggaraan keantariksaan; b. peta jalan pembangunan Satelit; c. proyeksi kebutuhan; d. proyeksi regulasi penggunaan frekuensi; e. program dan prioritas nasional; f. perkembangan teknologi platform dan sensor; g. perkembangan teknologi sistem Stasiun Bumi; dan h. perkembangan teknologi pengolahan dan pengarsipan data.
Koreksi Anda