Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Penentuan spesifikasi teknis sistem Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b mempertimbangkan:
a. program dan prioritas nasional;
b. asas, prinsip, dan tujuan pembangunan Stasiun Bumi;
c. perkembangan teknologi Satelit observasi bumi;
d. kompatibilitas dengan sistem lainnya; dan
e. integrasi dan redundansi terhadap sistem yang ada.
(2) Spesifikasi teknis sistem Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. penguatan antena (antenna gain);
b. jaminan kualitas pengiriman dan penerimaan sinyal Satelit yang memenuhi persyaratan;
c. rentang frekuensi kerja yang memenuhi persyaratan;
d. sistem kendali antena yang memenuhi persyaratan;
e. jarak bebas pandang; dan
f. masa operasi.
Koreksi Anda
