Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
Penentuan data Satelit yang akan diterima oleh Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempertimbangkan:
a. kebutuhan data Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hingga 5 (lima) tahun ke depan;
b. Satelit yang akan dioperasikan;
c. perkembangan teknologi sensor aktif/pasif;
d. cakupan area perekaman;
e. pembaharuan sistem Stasiun Bumi; dan
f. kepentingan nasional berdasarkan prioritas nasional.
Koreksi Anda
