Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan data Satelit yang akan diterima oleh Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempertimbangkan: a. kebutuhan data Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hingga 5 (lima) tahun ke depan; b. Satelit yang akan dioperasikan; c. perkembangan teknologi sensor aktif/pasif; d. cakupan area perekaman; e. pembaharuan sistem Stasiun Bumi; dan f. kepentingan nasional berdasarkan prioritas nasional.
Koreksi Anda