Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Rencana teknis pengoperasian Stasiun Bumi paling sedikit memuat:
a. penentuan data Satelit yang akan diterima oleh Stasiun Bumi;
b. penentuan spesifikasi teknis sistem Stasiun Bumi;
dan
c. penyusunan peta jalan pembangunan Stasiun Bumi.
(2) Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rencana teknis harus memuat:
a. penentuan Satelit yang akan dioperasikan; dan
b. penentuan lokasi Stasiun Bumi.
Koreksi Anda
