Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana teknis pengoperasian Stasiun Bumi paling sedikit memuat: a. penentuan data Satelit yang akan diterima oleh Stasiun Bumi; b. penentuan spesifikasi teknis sistem Stasiun Bumi; dan c. penyusunan peta jalan pembangunan Stasiun Bumi. (2) Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rencana teknis harus memuat: a. penentuan Satelit yang akan dioperasikan; dan b. penentuan lokasi Stasiun Bumi.
Koreksi Anda