Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Audit SPBE harus dilakukan supervisi untuk menjamin:
a. seluruh prosedur audit yang telah dialokasikan telah dilaksanakan dan didokumentasikan;
b. tidak terdapat prosedur audit yang terkait dengan risiko dan kendali SPBE yang material dan signifikan yang tidak dilaksanakan oleh tim auditor SPBE; dan
c. pemimpin tim auditor SPBE telah melaksanakan reviu yang memadai atas seluruh dokumentasi pelaksanaan prosedur audit, kertas kerja audit, serta bukti-bukti audit yang diperoleh.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan LATIK.
Koreksi Anda
