Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit SPBE harus dilakukan supervisi untuk menjamin: a. seluruh prosedur audit yang telah dialokasikan telah dilaksanakan dan didokumentasikan; b. tidak terdapat prosedur audit yang terkait dengan risiko dan kendali SPBE yang material dan signifikan yang tidak dilaksanakan oleh tim auditor SPBE; dan c. pemimpin tim auditor SPBE telah melaksanakan reviu yang memadai atas seluruh dokumentasi pelaksanaan prosedur audit, kertas kerja audit, serta bukti-bukti audit yang diperoleh. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan LATIK.
Koreksi Anda