Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit kepatuhan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a merupakan audit SPBE untuk menilai pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Audit sertifikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b merupakan audit SPBE untuk menilai kesesuaian dalam rangka sertifikasi atau terdapat perubahan SPBE yang telah disertifikasi.
Koreksi Anda