Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Pemeriksaan hal pokok teknis aspek SPBE lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e terdiri atas:
a. audit kepatuhan SPBE; dan
b. audit sertifikasi SPBE.
Koreksi Anda
