Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Pemeriksaan hal pokok teknis kinerja yang dihasilkan aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d terdiri atas:
a. Infrastruktur SPBE, meliputi perangkat komputasi, perangkat komunikasi, ruangan dan gedung, dan fasilitas pendukung yang digunakan untuk interoperabilitas data SPBE; dan
b. Aplikasi SPBE, meliputi komponen perangkat lunak sistem elektronik yang digunakan untuk berbagi pakai data dan layanan SPBE.
Koreksi Anda
