Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan hal pokok teknis fungsional aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c terdiri atas: a. Infrastruktur SPBE, meliputi perangkat komputasi, perangkat komunikasi, ruangan dan gedung, dan fasilitas pendukung untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja SPBE; dan b. Aplikasi SPBE, meliputi komponen perangkat lunak sistem elektronik yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja SPBE.
Koreksi Anda