Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Pemeriksaan hal pokok teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 43 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
