Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Manajemen layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan pengguna SPBE, pengoperasian layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.
Koreksi Anda
