Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan pengguna SPBE, pengoperasian layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.
Koreksi Anda