Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan audit di lingkup nasional, Instansi Pusat, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola SPBE; b. penerapan manajemen SPBE; c. fungsional aplikasi; d. kinerja yang dihasilkan aplikasi; dan e. aspek SPBE lainnya.
Koreksi Anda