Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan audit di lingkup Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
b. audit Aplikasi Khusus.
(2) Audit di lingkup Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
