Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan audit di lingkup Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan b. audit Aplikasi Khusus. (2) Audit di lingkup Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda