Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggaraan audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE tidak sesuai dengan pedoman umum audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE, maka Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang diaudit dapat mengajukan keberatan mengenai ketidaksesuaian tersebut.
(2) Keberatan disampaikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melalui surat keberatan kepada LATIK dengan tembusan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(3) Tindak lanjut atas keberatan didasarkan pada kesepakatan antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan BRIN.
(4) Dalam hal kesepakatan tidak dapat dicapai, BRIN berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau pihak terkait.
Koreksi Anda
