Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Temuan dan rekomendasi audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE yang diperoleh auditor selama pelaksanaan audit dituangkan ke dalam laporan hasil audit.
(2) Temuan dan rekomendasi audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. temuan;
b. risiko;
c. kriteria;
d. rekomendasi; dan
e. tanggapan.
(3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan fakta mengenai kelemahan atau kekurangan rancangan dan pelaksanaan atas rancangan dan/atau pelaksanaan pengendalian intern SPBE, manajemen risiko SPBE, dan tata kelola SPBE yang ditemukan oleh auditor intern SPBE yang didasarkan kepada bukti-bukti audit yang diperoleh dari hasil pelaksanaan prosedur pengujian audit SPBE.
(4) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dampak kondisi temuan aktual telah terjadi atau memiliki potensi untuk terjadi, yang telah atau akan dapat mempengaruhi pencapaian sebagian atau keseluruhan tujuan dari pengendalian intern SPBE, manajemen risiko SPBE, dan tata kelola SPBE.
(5) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan peraturan perundang-perundangan dan/atau kebijakan, prosedur, dan instruksi kerja, serta standar dan praktik-praktik terbaik, yang digunakan oleh auditor SPBE untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan atas pengendalian intern SPBE, manajemen risiko SPBE, dan tata kelola SPBE.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan berbagai tindakan perbaikan yang menurut auditor SPBE dapat atau harus dilakukan oleh pihak yang terkait, untuk menghilangkan dan/atau mengendalikan berbagai hal yang menjadi penyebab, serta menghilangkan dan/atau mengendalikan berbagai dampak, dari adanya berbagai kelemahan atau kekurangan atas rancangan dan/atau pelaksanaan pengendalian intern SPBE, manajemen risiko SPBE, dan tata kelola SPBE.
(7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan klarifikasi atau penjelasan dan argumentasi atau tanggapan resmi dari pihak yang terkait dan/atau bertanggung jawab atas hal yang terkait dengan temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh auditor SPBE.
Koreksi Anda
