Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana audit SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi: a. pihak yang akan dilakukan audit SPBE; b. tujuan, lingkup, dan jenis audit SPBE; c. tahapan dan prosedur pengujian audit SPBE; d. metodologi dan alat bantu audit SPBE yang akan digunakan oleh auditor SPBE; e. jangka waktu pelaksanaan setiap tahapan dan prosedur pemeriksaan dalam audit SPBE; f. alokasi waktu kepada auditor SPBE yang harus melakukan prosedur pemeriksaan tersebut; dan g. alokasi anggaran. (2) Penyusunan rencana audit SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor SPBE. (3) Penyusunan rencana audit SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. aspek materialitas dan signifikansi dari risiko dan kendali yang akan diperiksa; b. hak dan kewajiban serta batasan auditor SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ketersediaan sumber daya audit meliputi jumlah hari audit, alat bantu audit, dan kompetensi tim auditor yang terlibat; dan d. keterbatasan dari aspek teknis dari lingkungan SPBE yang ada.
Koreksi Anda