Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana audit SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi:
a. pihak yang akan dilakukan audit SPBE;
b. tujuan, lingkup, dan jenis audit SPBE;
c. tahapan dan prosedur pengujian audit SPBE;
d. metodologi dan alat bantu audit SPBE yang akan digunakan oleh auditor SPBE;
e. jangka waktu pelaksanaan setiap tahapan dan prosedur pemeriksaan dalam audit SPBE;
f. alokasi waktu kepada auditor SPBE yang harus melakukan prosedur pemeriksaan tersebut; dan
g. alokasi anggaran.
(2) Penyusunan rencana audit SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor SPBE.
(3) Penyusunan rencana audit SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. aspek materialitas dan signifikansi dari risiko dan kendali yang akan diperiksa;
b. hak dan kewajiban serta batasan auditor SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. ketersediaan sumber daya audit meliputi jumlah hari audit, alat bantu audit, dan kompetensi tim auditor yang terlibat; dan
d. keterbatasan dari aspek teknis dari lingkungan SPBE yang ada.
Koreksi Anda
