Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi pihak yang akan dilakukan audit SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan terhadap:
a. sumber daya SPBE;
b. tata kelola dan manajemen SPBE; dan
c. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SPBE.
(2) Identifikasi pihak yang akan dilakukan audit SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor SPBE.
Koreksi Anda
