Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi pihak yang akan dilakukan audit SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan terhadap: a. sumber daya SPBE; b. tata kelola dan manajemen SPBE; dan c. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SPBE. (2) Identifikasi pihak yang akan dilakukan audit SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor SPBE.
Koreksi Anda