Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan audit teknologi menyusun informasi publik mengenai portofolio singkat LATIK dan auditor yang telah teregistrasi.
(2) Informasi portofolio LATIK dan auditor yang telah teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperbaharui paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
