Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BRIN dapat mencabut surat tanda registrasi auditor apabila terbukti auditor yang status registrasinya dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) tetapi terbukti memberikan pelayanan audit. (2) Auditor yang statusnya dicabut tidak dapat mengajukan pendaftaran kembali.
Koreksi Anda