Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Auditor yang telah melakukan perpanjangan masa berlaku dan telah memenuhi persyaratan diberikan surat tanda perpanjangan registrasi auditor.
(2) Surat tanda perpanjangan registrasi auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BRIN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
(3) Surat tanda perpanjangan registrasi berlaku sesuai masa berlaku sertifikat akreditasi komite akreditasi nasional.
Koreksi Anda
