Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. pimpinan LATIK mengajukan surat permohonan pendaftaran auditor kepada Kepala BRIN dengan mengisi formulir permohonan melalui sistem informasi audit SPBE; dan b. surat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib dilengkapi dengan dokumen: 1. fotokopi kartu tanda penduduk; 2. sertifikat kompetensi di bidang audit teknologi informasi dan komunikasi dilengkapi dengan rincian unit kompetensi; 3. profil lembaga sertifikasi profesi penerbit sertifikat kompetensi pemohon; 4. bukti kepemilikan kompetensi teknis SPBE yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan atau pengalaman; 5. dokumen portofolio auditor teknologi informasi dan komunikasi; 6. bukti keanggotaan auditor pada asosiasi profesi auditor teknologi informasi dan komunikasi; dan 7. surat pernyataan integritas auditor.
Koreksi Anda