Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, yang telah melakukan pendaftaran dan telah memperoleh nomor registrasi dari BRIN dan berstatus aktif, ditetapkan sebagai auditor yang dapat melakukan praktik audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan audit Aplikasi Khusus.
(2) Pendaftaran auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
