Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) BRIN dapat mencabut surat tanda registrasi LATIK apabila terbukti LATIK yang status registrasinya dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) tetapi masih memberikan pelayanan audit.
(2) LATIK yang statusnya dicabut tidak dapat mengajukan pendaftaran kembali.
Koreksi Anda
