Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BRIN dapat melakukan pembekuan surat tanda registrasi LATIK. (2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila LATIK terbukti melanggar kode etik profesi sebagaimana ditunjukkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah pengguna jasa LATIK dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sebagai pemantau pelaksanaan audit teknologi informasi dan komunikasi SPBE nasional. (3) LATIK yang statusnya dibekukan tidak diperbolehkan melakukan audit. (4) LATIK yang statusnya dibekukan harus melakukan pendaftaran ulang untuk mengaktifkan kembali surat tanda registrasi LATIK.
Koreksi Anda