Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat tanda registrasi LATIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) disampaikan oleh pimpinan LATIK kepada Kepala BRIN dengan mengisi formulir permohonan melalui sistem informasi audit SPBE.
(2) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat tanda registrasi LATIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat tanda registrasi LATIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku registrasi berakhir.
(4) Surat permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung:
a. surat akreditasi komite akreditasi nasional aktif;
b. surat tanda registrasi LATIK terakhir;
c. laporan tahunan LATIK selama 1 (satu) periode registrasi yang lalu; dan
d. dokumen profil LATIK.
Koreksi Anda
