Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Tata cara permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai berikut:
a. pimpinan LATIK mengajukan surat permohonan pendaftaran LATIK kepada Kepala BRIN dengan mengisi formulir permohonan melalui sistem informasi audit SPBE;
b. surat permohonan pendaftaran LATIK sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib dilengkapi dengan dokumen:
1. akta badan hukum;
2. struktur organisasi dan manajemen LATIK;
3. peraturan terkait tugas pokok dan fungsi LATIK dan lembaga induknya bagi yang berstatus bagian dari badan hukum;
4. surat akreditasi komite akreditasi nasional;
5. nomor izin berusaha;
6. sertifikat kompetensi di bidang audit teknologi informasi dan komunikasi beserta rincian unit kompetensinya;
7. nama dan identitas lembaga sertifikasi profesi yang menerbitkan sertifikat kompetensi di bidang audit teknologi informasi dan komunikasi;
8. surat perjanjian ikatan kerja antara LATIK pemohon dengan auditor teknologi informasi dan komunikasi tetap;
9. surat pernyataan auditor teknologi informasi dan komunikasi tetap sebagai nonaparatur sipil negara;
dan
10. dokumen profil LATIK.
Koreksi Anda
