Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE, LATIK menunjuk tim auditor.
(2) Tim auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. beranggotakan paling sedikit 2 (dua) orang auditor yang terdiri atas 1 (satu) orang pegawai tetap dan bertindak sebagai ketua tim auditor dan 1 (satu) orang anggota;
b. auditor harus memiliki sertifikat kompetensi di bidang audit teknologi informasi dan komunikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta memiliki pengetahuan tentang standar dan pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE sesuai peranannya dalam tim auditor; dan
c. auditor harus terdaftar di BRIN.
(3) Dalam menunjuk tim auditor, LATIK harus mempertimbangkan independensi auditor.
(4) sertifikat kompetensi di bidang audit teknologi informasi dan komunikasi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan lembaga sertifikasi lainnya harus mendapat pengakuan dari BRIN.
(5) Untuk mendapat pengakuan dari BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi:
a. kerangka kompetensi;
b. metode pengujian kompetensi;
c. persyaratan pemberian sertifikat kompetensi; dan
d. persyaratan pemeliharaan sertifikat kompetensi.
Koreksi Anda
