Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Audit Infrastruktur SPBE Nasional dilaksanakan oleh Kepala BRIN.
(2) Dalam pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BRIN mendelegasikan kepada unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan audit teknologi.
(3) Unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan audit teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit kerja terkait.
(4) Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(5) Dalam melaksanakan audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menunjuk LATIK.
(6) Penunjukkan LATIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan audit secara internal.
(7) Penunjukkan LATIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(8) Dalam hal LATIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ada atau belum memadai, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menunjuk BRIN sebagai pelaksana audit Infrastruktur SPBE.
(9) BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan oleh unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan audit teknologi.
Koreksi Anda
