Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilaksanakan untuk menjamin kualitas audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pemantauan dan evaluasi audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE.
Koreksi Anda
