Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditujukan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan dan kompetensi di bidang SPBE; dan
b. meningkatkan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk bimbingan teknis.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk fasilitasi konsultasi kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah atas tindak lanjut hasil audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
