Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditujukan untuk: a. meningkatkan pengetahuan dan kompetensi di bidang SPBE; dan b. meningkatkan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk bimbingan teknis. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk fasilitasi konsultasi kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah atas tindak lanjut hasil audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda