Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 di tindaklanjuti dengan melaksanakan audit Infrastruktur SPBE dan audit Aplikasi SPBE yang dilakukan oleh LATIK.
Koreksi Anda
