Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan audit menjadi tanggung jawab Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Besaran biaya didasarkan pada cakupan area audit sesuai dengan kompleksitas proses bisnis serta mempertimbangkan jumlah hari pelaksanaan audit.
(3) Mekanisme penganggaran dapat dilakukan melalui kontrak atau swakelola yang disesuaikan dengan tarif anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah.
Koreksi Anda
