Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar teknis pemeriksaan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilaksanakan terhadap: a. Pusat Data Nasional; b. Jaringan Intra pemerintah; c. Sistem Penghubung Layanan pemerintah; dan d. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Lingkup pemeriksaan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fungsional layanan Pusat Data Nasional, Jaringan Intra pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan pemerintah; dan b. kinerja layanan yang dihasilkan Pusat Data Nasional, Jaringan Intra pemerintah dan Sistem Penghubung Layanan pemerintah.
Koreksi Anda