Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Standar teknis pemeriksaan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilaksanakan terhadap:
a. Pusat Data Nasional;
b. Jaringan Intra pemerintah;
c. Sistem Penghubung Layanan pemerintah; dan
d. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Lingkup pemeriksaan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fungsional layanan Pusat Data Nasional, Jaringan Intra pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan pemerintah; dan
b. kinerja layanan yang dihasilkan Pusat Data Nasional, Jaringan Intra pemerintah dan Sistem Penghubung Layanan pemerintah.
Koreksi Anda
