Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE terdiri atas:
a. Infrastruktur SPBE Nasional; dan
b. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pusat Data Nasional;
b. Jaringan Intra pemerintah; dan
c. Sistem Penghubung Layanan pemerintah.
(3) Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
b. Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
