Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE terdiri atas: a. Infrastruktur SPBE Nasional; dan b. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pusat Data Nasional; b. Jaringan Intra pemerintah; dan c. Sistem Penghubung Layanan pemerintah. (3) Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan b. Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda