Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang baru bergabung menjadi Pegawai BRIN diberikan Tunjangan Kinerja pada tahun pertama sebesar 100% (seratus persen) terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan BRIN.
Koreksi Anda
