Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berupa: a. prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi; dan/atau b. prioritas untuk pengembangan kompetensi.
Koreksi Anda