Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Kinerja Pegawai dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BRIN. (2) Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pegawai yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan berasal dari: a. pejabat pimpinan tinggi madya; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan internal; dan d. pejabat lain yang ditunjuk. (3) Ketua Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Sekretaris Utama BRIN. (4) Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan kepada Kepala BRIN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil penilaian Kinerja Pegawai mengenai: a. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan; b. pengembangan kompetensi; dan c. pemberian Penghargaan;
Koreksi Anda