Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan evaluasi kinerja Pegawai, Pejabat Penilai Kinerja bertugas: a. memverifikasi, MENETAPKAN, dan mengklarifikasi Ekspektasi atas ukuran keberhasilan atau Indikator Kinerja Individu dan target hasil kerja Pegawai serta perilaku kerja Pegawai; b. melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan/atau pemberian Umpan Balik Berkelanjutan; c. melakukan penilaian kinerja periodik dan/atau tahunan Pegawai; dan d. MENETAPKAN predikat kinerja periodik dan/atau tahunan Pegawai.
Koreksi Anda