Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai: a. diangkat menjadi pejabat negara atau pimpinan anggota lembaga nonstruktural; b. diberhentikan sementara berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan; c. sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; e. menjalani cuti sakit selama 1 (satu) tahun; atau f. mengambil masa persiapan pensiun.
Koreksi Anda