Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas: a. Tugas Belajar Pascasarjana Berbasis Riset; b. Tugas Belajar Mandiri; dan c. Tugas Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau. (2) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kategori Sumber Daya Manusia Iptek berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai pada Unit Kerja atas pemenuhan Keluaran Kerja Minimal sesuai dengan kategori. (3) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kategori Sumber Daya Manusia Manajemen Iptek berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai pada Unit Kerja atas pemenuhan rencana hasil kerja Pegawai.
Koreksi Anda