Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Kinerja Periodik bagi Sumber Daya Manusia Iptek dan Sumber Daya Manusia Manajemen Iptek dilakukan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai terhadap realisasi progres dan/atau realisasi akhir hasil kerja Pegawai dan perilaku kerja Pegawai pada setiap periode evaluasi.
Koreksi Anda