Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan hasil kerja Sumber Daya Manusia Manajemen Iptek berdasarkan pemberian tugas oleh Pimpinan dapat dilakukan secara individu atau dalam tim kerja.
Koreksi Anda