Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan Keluaran Kerja Minimal kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat digantikan dengan pemenuhan Keluaran Kerja Minimal kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda