Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keluaran Kerja Minimal kategori I dan Keluaran Kerja Minimal kategori II dapat dipenuhi dengan menjadi kontributor pada: a. salah satu Keluaran Kerja Minimal kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan b. salah satu Keluaran Kerja Minimal kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Koreksi Anda