Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keluaran Kerja Minimal Sumber Daya Manusia Iptek terdiri atas: a. Keluaran Kerja Minimal kategori I untuk Pegawai: 1. jenjang jabatan fungsional ahli utama; dan 2. jenjang jabatan fungsional ahli madya, b. Keluaran Kerja Minimal kategori II untuk Pegawai: 1. jenjang jabatan fungsional ahli muda; 2. jenjang jabatan fungsional ahli pertama; dan 3. Sumber Daya Manusia Iptek lainnya.
Koreksi Anda