Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penetapan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada: a. perencanaan strategis organisasi; b. perjanjian kinerja pada Unit Kerja; c. organisasi dan tata kerja; d. rencana kinerja Pimpinan; e. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pegawai sesuai jabatannya; dan f. prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi, Unit Kerja, dan/atau Pimpinan.
Koreksi Anda