Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b bertugas:
a. melakukan pengelolaan data referensi, master data, dan interkoneksi; dan
b. melakukan pengembangan aplikasi dan pengelolaan infrastruktur sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai.
(2) Pusat Data dan Informasi berkoordinasi dengan Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang organisasi dan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
